2025-05-25 22:57

Para Korban Meminta Hakim Menghukum Berat Para Terdakwa Penipuan

Share

HARIAN PELITA — Sidang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan suntik modal pengadaan alat Kesehatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda duplik dari kuasa hukum terdakwa.

Namun duplik tersebut tidak sempat dibacakan, karena waktu tidak memungkinkan karena kuasa hukum terdakwa datang terlambat.

Duplik hanya diserahkan kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu usai sidang, para saksi korban berharap agar hakim bisa menghukum keempat terdakwa seberat-beratnyaseberat-beratnya, minimal sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun dan 10 bulan penjara.

Hukuman berat menurut korban pantas diberikan, karena para terdakwa ini tidak pernah menyesali perbuatannya yang telah mendatangkan kerugian bagi para korban sebesar Rp109 miliar.

“Kami berharap keempat terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kami ingat betul saat kami menagih kepada terdakwa secara persuasif dan kekeluargaan justru malah terdakwa Kevin Lime menunjukkan senjata api,” kata saksi korban Ricky Tratama kepada wartawan.

Ricky menambahkan, terkait pernyataan terdakwa Kevin Lime yang mengatakan sanggup membayar dalam nota pembelaan, itu hanya akal-akalan semata.

Sebab seharusnya pembayaran dilakukan pada 18 Desember, lalu terdakwa sendiri menyatakan akan membayar pada 3 Januari 2022.Faktanya sampai sekarang tidak ada pembayaran, padahal terdakwa ditahan pihak kepolisian pada 19 Januari 2022.

“Artinya sudah tersedia waktu yang cukup bagi terdakwa untuk menunjukkan itikad baiknya. Tapi faktanya semua hanya karangan dan kebohongan dari terdakwa Kevin Lime, ” papar saksi Ricky.

Hampir senada Tim kuasa hukum saksi korban, Marshel Setiawan, Toni Mulia dan Leander berpendapat Tim JPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan optimal.

JPU telah menuntut para terdakwa selama 3 tahun dan 10 bulan penjara, karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 Jo pasal 55 KUHP dan didasarkan dengan alat bukti yang cukup dan dah sesuai pasal 184 KUHAP.

“Oleh sebab itu kami berharap majelis hakim sebagai wakil Tuhan dimuka bumi, dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan Demi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami percaya majelis hakim dalam perkara ini akan menjatuhkan putusan dan menghukum terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata kuasa hukum saksi korban.

“Kami juga percaya majelis hakim perkara aquo , akan menjunjung tinggi Code of Conduct hakim sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim, yang antara lain, berperilaku adil, jujur dan berintegritas tinggi,” ucap kuasa hukum korban.

Keempat terdakwa adalah, Kevin Lime, Vinsent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan, akan digelar pada, Senin 22 Agustus mendatang. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *