
Para Nasabah Minta Polri Tangguhkan Penahanan Pimpinan AJK
HARIAN PELITA — Niat baik seharusnya didukung semua pihak, seperti pimpinan Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang siap mengembalikan semua uang nasabah.
Karena itu para nasabah melalui kuasa hukumnya meminta Polri menangguhkan penahanan bahkan meminta menghentikan penyidikan serta membuka blokir rekening perusahaan tersebut.
Benny Wullur selaku kuasa hukum nasabah AJK ketika ditemui di Mabes Polri mengatakan, ia hadir disini guna meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan pimpinan manajemen AJK.

“Alasan permintaan tersebut, karena laporan yang sebelumnya mereka ajukan sudah mereka cabut, dan pihak manajemen pun berkomitmen mengembalikan uang nasabah,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Dikatakannya, memang masih ada segelintir nasabah yang belum mencabut laporan itu, karena kondisi fisik dan keberadaan nasabah yang ada di luar negeri. Itulah kondisi kenapa masih ada laporan yang belum dicabut.
Menurutnya, kedatangan ke Mabes Polri guna meminta Kapolri dan Kabareskrim menangguhkan penahanan pimpinan AJK. Bahkan ia meminta Polri menghentikan penyidikan ke mereka, karena 90 persen nasabah AJK sudah menerima perdamaian dengan pihak asuransi dengan janji akan mengembalikan semua uang nasabah.
Benny pun menceritakan kronologis terjadinya kisruh antara nasabah dan AJK, sekitar 2020 lalu AJK dinilai gagal bayar sehingga Otorasi Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan usaha terhadap AJK. Dan sekitar 200 nasabah merasa ditipu oleh AJK maka mereka melaporkan hal itu ke Polri.
Meski usaha dibekukan namun AJK tetap membayar nasabah yang jumlah sampai 1,4 triliun rupiah. Sementara tagihan yang harus AJK bayar ke nasabah sekitar Rp. 5 triliun, hingga saat ini sisa tagihan nasabah sekitar Rp. 3,6 triliun yang belum dilunasi.
Maka beberapa hari sebelumnya para nasabah mendatangi kantor OJK guna meminta OJK mencabut pembekuan usaha asuransi tersebut. Dengan alasan para nasabah sudah menerima keputusan damai dan komitmen manajemen AJK yang siap mengembalikan dana nasabah.
Dan hari ini para nasabah melalui kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri guna meminta Polri menanggugkan penahanan pimpinan AJK dan juga menghentikan penyidikan atas laporan yang sebelumnya mereka buat. ●Redaksi/Satria