
PBTI Diprediksi Kalah di PTUN Jakarta
HARIAN PELITA —- Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) selaku Tergugat diperkirakan akan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. A Basir Latuconsina selaku kuasa hukum Penggugat mengatakan mulai dari awal sidang digelar hingga kehadiran saksi-saksi di PTUN menguatkan perkara yang ditangani akan dimenangkan kliennya.
“Dalam persidangan itu baik dalam bukti-bukti saksi-saksi maupun bukti surat itu sama sekali baik tergugat maupun tergugat intervensi itu tidak bisa sama sekali mematahkan dalil gugatan kita. Sehingga kita dari pihak pengacara yakin kenapa kita akan menang karena fakta itu berangkat dari alat bukti sama keterangan saksi,” jelas Basir, Jum’at (8/9/2023).
Sekedar informasi, agenda putusan akan dilaksanakan pada 13 September 2023 pukul 13.00 wib mendatang di PTUN Jakarta. Basir menandaskan, menang atau kalah nantinya itu tergantung pada pertimbangan majelis hakim. Lalu, ia menginginkan majelis hakim untuk mempertimbangkan peristiwa gugatan Perkara Nomor: 85/G/2023/PTUN.JKT.
Selain itu, Basir juga menyinggung soal rangkap jabatan dan pemberhentian pihak-pihak dari pengurus di PBTI. Kemudian, ia mengungkapkan isi putusan sidang Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) memiliki kekuatan hukum tetap atau final dan mengikat menurutnya harus dijalankan.
Lebih lanjut, dari keterangan saksi dari pihak Tergugat I dan Tergugat II Intervensi justru dia yakin alat-alat bukti yang diajukan oleh lawannya hanya dalam bentuk foto copy. Menurutnya, dalam persidangan itu baik bukti-bukti serta saksi-saksi dari Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tidak dapat mematahkan dalil gugatan kliennya.
“Semua sifatnya foto copy tidak ada satupun yang asli, hanya satu yang asli itu SK-07,” kata Basir.
Basir menduga SK-07 diketahui olehnya adalah palsu dan baru dibuat. Alasannya, SK tersebut tidak pernah ada pengesahan dari pihak PBTI atau Tergugat I. SK itu menurutnya hanya berisi tentang pengukuhan pengurus TI Provinsi DKI Jakarta.
Sementara, perwakilan Masyarakat Peduli Taekwondo Indonesia provinsi DKI Jakarta (MPTI) Firdaus menyampaikan bahwa persidangan di PTUN telah memasuki agenda kesimpulan. Ia menjelaskan, sebagai pihak Penggugat kesimpulan telah diterima pada Rabu 6 September 2023.
Daus mengatakan, pihak Tergugat I maupun Tergugat Intervensi II tidak menyerahkan kesimpulannya ke PTUN. Ia pun menegaskan tidak mengetahui persis alasan pada pihak tersebut tidak memberikan kesimpulan pada saat itu.
“Yang kami juga ketahui bahwa kesimpulan dari pihak Tergugat I maupun Tergugat II Intervensi tidak diberikan, jadi pihak Tergugat tidak menyerahkan kesimpulan,” ujar Daus.
Disisi lain, ada kejadian luar biasa dalam kepengurusan di Taekwondo Indonesia. Kejadian ini, menurutnya, secara tiba-tiba Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) bapak Thamrin Marzuki mengundurkan diri.
“Kami anggap ini adalah satu hal langkah-langkah yang baik juga menyikapi terhadap kepemimpinan beliau yang posisi kesalahannya didalam mengelola organisasi Pengurus Besar Taekwondo Indonesia sampai dengan terjadinya permasalahan oleh pengurus Provinsi DKI Jakarta, Itu sebenarnya sudah luar biasa, karena banyak aturan-aturan yang ditabrak didalamnya,” tutur Daus.
Dengan kejadian ini, agenda Musyawarah Nasional Taekwondo Indonesia (Munas TI) yang direncanakan akan digelar pada tanggal 3,4 dan 5 September 2023 mengalami penundaan. Pelaksanaan Munas yang ditunda tersebut menurut Daus merupakan langkah yang positif mengingat berbagai aturan didalamnya tidak sesuai prosedur. Redaksi/Dw
Bagaimana olahraga khususnya Tarkwondo bisa maju/berprestasi bila dikepengurusannya saja amburadul dan melanggar ad/rt.