Pegawai Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Owner Klinik Promec Desak Vonis Maksimal
HARIAN PELITA — Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan melibatkan seorang pegawai klinik kecantikan kembali menyita perhatian publik.
Owner Klinik Promec dokter FM mengaku geram lantaran uang perusahaan yang mencapai miliaran rupiah diduga dipakai pelaku untuk gaya hidup mewah.
Dokter FM menegaskan, tersangka berinisial E harus dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya. Ia juga menyebut pelaku tidak kooperatif dan menolak upaya mediasi.
“Pokoknya saya ingin orang tersebut dihukum seberat-beratnya. Terlebih, ia tidak bisa diajak mediasi. Bahkan, owner pun sempat disomasi dan diancam,” ujar dokter FM di Jakarta, Senin (2/2/2026).
FM mengaku kecewa karena dana yang digelapkan sejatinya merupakan tabungan perusahaan untuk kepentingan karyawan, termasuk dana umroh, pensiun pegawai, dan asuransi.
“Saya dengar uangnya dipakai buat gaya hidup foya-foya dengan brondongnya, beli tas Louis Vuitton, Dior, sampai beberapa mobil. Padahal itu uang perusahaan untuk karyawan,” ungkapnya.
Direktur Klinik Promec, AA, selaku pelapor juga berharap proses hukum berjalan cepat agar tidak mengganggu aktivitas perusahaan. Hal serupa disampaikan bagian akunting berinisial SS yang berharap sidang segera tuntas.
“Semoga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan divonis sesuai ganjarannya,” tegas AA.
●Awal mula kasus terungkap
AA menjelaskan, kasus ini terungkap setelah perusahaan mengaktifkan layanan KlikBCA untuk memantau transaksi keuangan secara transparan. Mutasi rekening perusahaan kemudian dibagikan ke grup akunting untuk pengawasan internal.
Dalam pengecekan mutasi rekening, bagian akunting menemukan pencairan cek pada 6 September 2023 sebesar Rp150 juta.
Transaksi tersebut dipertanyakan kepada E, yang saat itu mengklaim dana digunakan untuk pembelian produk implan.
Namun, penjelasan tersebut dinilai janggal dan memicu penyelidikan internal.
Akhirnya, pihak perusahaan melaporkan E ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.
Hingga kini, proses hukum terhadap E masih berlangsung di pengadilan. AA sebagai pelapor dan SS sebagai saksi telah mengikuti dua kali persidangan sejak Januari 2026.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 dan 4 Februari 2026, dengan agenda pemanggilan saksi dan pemeriksaan tersangka.
Pihak korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi peringatan bagi pengelolaan keuangan perusahaan. ●Redaksi/Sat
