2025-05-28 3:09

Pembacok di Ujung Menteng Jaktim Dituntut JPU 8 Tahun

Share

HARIAN PELITA — Kasus pembacokan di Halte Busway Ujung Menteng Kecamatan Cakung Jakarta Timur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi. Menurut Bambang Sunaryo kliennya Muhammad Tarsidi dan Muhammad Rafli saat kejadian ini tidak berada ditempat.

Bahkan disela persidangan di PN Jaktim tim kuasa hukum meyakini bahwa kedua terdakwa bukan pelaku pembacokan di Halte Busway Ujung Menteng mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saat itu (kliennya) tidak berada ditempat bahwa Tarsidi dan Rafli bukan pelakunya dan ini tidak rasional, artinya saya akan melakukan pembelaan kepada kedua terdakwa ini agar dibebaskan,” tegas Bambang, Selasa (1/3/2022).

Anehnya, kata dia, terdakwa Alwi diduga pelaku pembacokan dalam kasus ini dituntut oleh JPU selama 8 tahun. Selain itu, Bambang juga mempertanyakan analisa hukum JPU yang menangani perkara ini. Berbeda dengan kedua kliennya, JPU justru menuntut lebih tinggi dengan tuntutan 12 tahun.

“Jadi, saya akan melakukan pleidoi atau pembelaan nanti disidang tanggal 8 Maret. Apapun saya percaya terhadap mejelis hakim saya yakinkan bahwa dua terdakwa ini tidak bersalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah penyidik berstatus Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka diminta keterangan dari awal penangkapan hingga proses pemeriksaan tersangka. Namun, dalam perkara 365 ini dua orang pelaku pembacokan dinyatakan (DPO) hingga kini belum tertangkap.

JPU Kejari Jaktim, Exprito Sanggup pada Selasa 1 Maret 2022 menuntut 12 tahun terhadap terdakwa Muhammad Tarsidi serta Muhammad Rafli.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Jaktim melalui Lingga Setiawan dengan didampingi Agam Syarief Baharuddin serta Nyoman Suharta menyampaikan hanya Tuhan yang bisa mempengaruhi kedua terdakwa tersebut.

“Yang bisa mempengaruhi kamu itu Tuhan jangan ibumu. Jadi, kamu masih dalam keterangan mu ?,” ujar majelis hakim. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *