
Pemegang Saham Blue Bird Tuntut Keadilan di PN Jaksel
HARIAN PELITA — Pemegang saham PT Blue Bird Group Elliana Wibowo kini menanti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Marwah serta integritas palu hakim sangat menentukan perkara No.677/Pdt.G/2022/PN.JKTSEL. Sidang akan digelar pada 4 Mei 2023 mendatang.
Pengalaman pahit Bahwa pengalaman pahit selama melakukan perjuangan atas kepemilikan saham di Blue Bird Grup melawan Purnomo Prawiro dkk. Perjuangkan ini dilakukan Elliana dari tahun 2000-2023 melalui upaya hukum di PN Jaksel.
Ernest Fristo Simanungkalit dan Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Elliana Wibowo mengatakan upaya yang dilakukannya tak lain untuk memperoleh hak-hak dari kliennya. Ia menilai Elliana merupakan pemilik sah dan berwenang atas kepemilikan saham di Blue Bird Group.
“Ini intinya kalau terkait pokok perkara itu dipersidangan. Disini kami mendampingi klien ibu Elliana Wibowo dalam hal ini memperjuangkan hak-hak hukumnya. Sebagai pemegang saham itu dulu yang penting hak-hak hukumnya sebagai pengusaha PT Blue Bird Taxi,” jelas Ernest dari Kantor Hukum Edsa Attorney at Law, Rabu (19/4/2023).
Menurutnya, para Tergugat pun mengakui bahwa Elliana Wibowo ialah sebagai pemegang saham. Hak-hak tersebut dikatakan Ernest belum terpenuhi oleh kliennya di perusahaan jasa transportasi ini.
Kini, Elliana Wibowo tengah menggugat perbuatan melawan hukum atau PMH di PN Jaksel. Diperkirakan selama 11 tahun lebih kliennya tidak memperoleh deviden. Kronologi ini pun telah disampaikan oleh Elliana.
“Kita juga tidak menuduh ataupun pihak-pihak manapun. Tapi kita berharap putusan ini objektif, tidak memihak. Sehingga hak-hak hukum sebagai pemegang saham sudah diakui oleh para tergugat,” ujar kuasa hukum Elliana di Jakarta Timur.
Sekedar informasi, sebanyak 9 Tergugat dałam perkara ini yakni Purnomo Prawiro, Noni Sri Aryanti Purnomo, Endang Purnomo, Indra Marki, Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya, Jendral Pol (Pur) Bambang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi, PT Big Bird, dan PT Blue Bird Tbk. Kemudian, lembaga lainnya juga sebagai turut Tergugat yaitu OJK dan Kemenkum HAM.
Saddan Sitorus menambahkan PT Blue Bird memiliki banyak perusahaan didalamnya. Antara lain yaitu Big Bird Pusaka, Blue Bird Pusaka mengunakan aset dari PT Blue Bird Taxi. Sebelumnya, armada tranportasi ini semuanya berkantor di Mampang, Jakarta Selatan.
“Jadi bagaimana mungkin sebenarnya PT Tbk itu bisa berjalan. Modalnya apa? kalau boleh mau jujur-jujuran dia pakai taksinya Blue Bird Taxi, pakai poolnya poolnya Blue Bird Taxi lalu keuntungan masuk ke dia bukan masuk ke Blue Bird Taxi,” tegas Saddan. ●Red/Dw