2025-05-24 22:33

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BTS 4G Ditunda

Share

HARIAN PELITA – Pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejagung, yang dijadwalkan hari ini Kamis 9 Februari 2023, akhirnya ditunda dan dijadwal ulang pada Selasa 14 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Aung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Ketut menjelaskan, pemanggilan itu berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 6 Februari 2023, tentang surat panggilan saksi pada Kamis 9 Februari 2023, pukul 09:00 WIB, disampaikan bahwa Menkominfo JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut.

Alasan ketidak hadiran tersebut menurut Ketut, berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerkan Komunikasi dn Informatika Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023, tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, JGP tidak dapat hadir dengan alasan yaitu mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan.

Selain itu mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023, pukul 13:00 WIB.

“Atas hal tersebut, JGP selaku Menkominfo akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” kata Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, pemanggilan JGP sebagai saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Tahan 5 Orang Tersangka
Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik pidsus Kejagung telah melakukan penahanan tdrhadap 5 orang tersangka yaitu AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA serta tersangka IH. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *