2025-05-23 18:15

Pemilik Toko Jadi Saksi Pemalsuan Merek Plastik

Share

HARIAN PELITA — Tiga saksi perkara pemalsuan merek dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Chalas Kromoto merupakan Direktur PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama dan kini menjadi terdakwa pemalsuan merek. Terdakwa diduga memalsukan merek berupa produk berupa kantong plastik.

Ngadino salah satu pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara Jakarta Timur mengatakan dirinya mengaku sempat memasarkan plastik yang diproduksi oleh terdakwa. Plastik yang diproduksi terdakwa Chalas Kromoto yakni merek Water Polo Plast.

Terdakwa menawarkan kantong plastik Water Polo Plast memiliki sertifikat dan harga lebih murah dari merek Poloplast. Selain itu, Sigit Riyanto pemilik Toko Rahayu yang bertempat di Pasar Rebo juga sempat menjual plastik yang diproduksi terdakwa pada tahun 2021. Meski sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti dua ball plastik.

“Setelah tahu bahwa produksi plastik yang dijual (terdakwa) bermasalah tidak jual lagi,” ujar saksi di PN Jaktim, Kamis (20/3/2025).

Selanjutnya, Toriki mantan karyawan terdakwa Chalas Kromoto pun diperiksa serta dimintai keterangannya oleh tim majelis hakim PN Jaktim sebagai saksi. Pemalsuan merek plastik tersebut dilaporkan oleh  PT Bangun Berkat Jaya Lestari.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami didampingi anggota majelis hakim yaitu Heru Kuncoro serta Arif Yudiarto. Chalas Kromoto terancam pidana dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Untuk diketahui, terdakwa Chalas Kromoto memproduksi serta menjual kantong plastik dengan merek Water Polo Plast yang memiliki persamaan dengan merek Poloplast milik PT Bangun Berkat Jaya Lestari.

Disisi lain, PT Bangun Berkat Jaya Lestari mendaftarkan gugatan pada 14 Juni 2022 terhadap Terdakwa dan Daniel William di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, 6 Desember 2022 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa merek Water Polo Plast tidak dapat digunakan karena memiliki persamaan dengan merek Poloplast milik PT Bangun Berkat Jaya Lestari.

Lebih lanjut, 4 April 2023 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Terdakwa (Putusan No. 316 K/Pdt.Sus-HKI/2023). Sementara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dirjen Kekayaan Intelektual mengeluarkan surat Keputusan No. HKI.4-K1.06.07.03-826 tanggal 18 Juli 2023 menetapkan,

” Dicoret dari daftar umum merek, pembatalan pendaftaran merek water polo + lukisan daftar nomor IDM 000887 409 sejak tanggal pencoretan sertifikat merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi,” bunyi keputusan tersebut. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *