2025-06-02 20:21

Pengacara dan Kepala Seksi Jadi Tersangka Obstruction of Justice di Musi Banyuasin

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan penahanan keduanya sehubungan dengan hasil penyidikan obstruction of justice.

Hal ini terkait dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025. Pada 23 April 2025 menurutnya tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Maka menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Vanny,  Senin (2/6/2025).

Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan MO selaku penasehat hukum telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” katanya.

Sehingga, diuraikan Vanny tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 2-21 Juni 2025.

“Sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam perkara lain,” tutur Vanny.

Adapun perbuatan tersangka melanggar: Kesatu, Pasal 21 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, Kedua: Pasal 22 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Vanny menegaskan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang. Ia menambahkan, modus operandi keduanya yakni MO dan MH secara bersama-sama membuat sekenario pada saat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

“Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” jelas Vanny. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *