2025-05-26 5:44

Pengacara Sebut 88 Tas Branded Disita Kejagung Hasil Keringat Sandra Dewi

Share

HARIAN PELITA — Tas branded milik artis Sandra Dewi (Sandra Dewi) yang disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) diutarakan kuasa hukum Harvey Moeis (HM) merupakan hasil keringat istri kliennya.

Pada saat itu, tim penyidik menyampaikan sejumlah barang bukti berupa mobil mewah, 88 tas branded disita, sejumlah uang, perhiasan dan sejumlah bidang tanah dan bangunan. Haris Arthur Headar mengatakan sebanyak 88 buah tas branded milik Sandra Dewi keberatan disita.

Pihak kejaksaan memperlihatkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dengan tersangka Harvey Moeis

“Tas-tas juga kalau nggak salah ada 88 tas branded itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh tim penyidik,” ujar Arthur, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan, barang bukti 88 buah tas branded yang disita oleh Kejagung akan dibuktikan nanti olehnya dipersidangan. Arthur menilai bahwa Sandra Dewi kooperatif dalam perkara yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang disita akan diketahui dipersidangan apakah perbuatan dari Harvey Moeis atau tidak dalam perkara timah ini. Pihaknya juga tengah menanti hal tersebut. Sandra Dewi, kata dia, kerap membesuk suaminya yang kini ditahan.

“Bukti-bukti sudah kita persiapkan nanti kita tunggu saja di persidangan. Ibu SD selama besuk dia besuk,” terang pengacara.

Kemudian, tim kuasa hukum Harvey Moeis juga menegaskan kliennya belum tentu bersalah. Karena, majelis hakim belum mengetuk palu terhadap kliennya. Selain itu, dalam perkara ini diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis harus menganut asas praduga tak bersalah. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *