
Pengadilan Negri Jakarta Timur Gelar Peninjauan Kembali Kasus Jalan Poncol Raya
HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jaktim menggelar sidang PS Sengketa lahan tanah dipimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri Jaktim Alex dan Panitra Meri di Jalan Poncol Raya RT02/07 Kelurahan Pondok Bambu Duren Sawit Jaktim, Jumat (20/5/2022).
Kegiatan ini dihadiri Badan Pertanahan Jakarta Timur dan disaksikan saksi saksi kedua belah pihak penggugat M Sihombing dan tergugat Nipan bin Jukih ketua RT Kasispem Kelurahanan Pondok Bambu beserta tokoh masyarakat dan para Awak media.
Dalam sidang PS Sengketa lahan yang diajukan kepada keluarga Marangkup Sihombing dkk sebagai penggugat dalam gugatannya dilayangkan kepada Nipan bin Jukih No262 Pdt.G/2021/PN Jakarta Timur.sebagai Tergugat satu.
Dalam gugatannya keluarga Marangkup Sihombing didampingi kuasa hukumnya meminta kembali sebidang lahan tanah seluas 38 CM persegi dulunya adalah sebagian tanahnya milik Nipan Bin Jukih
Sesuai Surat GIRIK Adat yg terbit 1974. Kelurahan Jatiwaringin Pondok Gede kurang lebih 2000 meter.dan sebagian sudah di jual sama Nipan langsung/resmi sesuai pecahan girik C 44 1974.
Sedangkan M Sihombing merasa membeli lewat Nipan berdasarkan AJB tahun 1972 tidak ada pecahannya di girik Nipan C 44 tahun 1974 makanya di duga surat-surat M Sihombing diragukan.
Menurut Nipan selaku pemilik tanah tersebut tidak pernah menjual tanahnya kepada M Sihombing dkk, oleh karena itu Nipan lewat kuasa hukumnya melaporkan ke pihak berwajib ke Polres Jaktim.
Tetapi perkara ini masih dalam proses dan belum selesai proses perdatanya dari pihak M Sihombing dkk.
Karena merasa dirugikan maka dari pihak Nipan didampingi kuasa hukumnya mencari keadilan di dalam proses persidangan masih berjalan di PN Jaktim.
karena pihak Nipan digugat maka dari itu selaku kuasa hukumnya Nipan dan Tim lapangan menyelidiki surat M Sihombing berdasarkan AJB NO.118.tahun 1972 KIPT Djawa Barat.
Tetapi ternyata surat AJB tersebut ditandatangani pejabat Camat Kecamatan Pondok Gede sekaligus PPAT, bahwa AJB M Sihombing tidak terdaftar teregestrasi dicatatan Administrasi Pemerintahan Pondok Gede tanah AJB seluas 750 meter tahun 1972.
Lewat surat resmi dilayangkan pihak kuasa hukum Nipan ditujukan kepada PPAT Pimdok Gede bahwa AJB 1972 A/N M.Sihombing dalam surat keterangannya tidak diketemukan. Hal ini berarti di duga surat AJB tersebut palsu.
Menindak lanjuti lagi surat IPEDA nomor : C 326 / 2039 seluas 890 meter dulunya Jatiwaringin Pondok Bambu Kecamatan Jatinegara bahwa IPEDA Sihombing tidak ada di catatan buku letter C di Kelurahan Pondok Bambu sekarang obyek tanah tersebut di wilayah Kelurahan Pondok Bambu.
Artinya Nipan selaku pemilik Girik Adat C 44 1974 sendiri sangat dirugikan dari pihak Sihombing.
Karena Nipan sendiri tdak bisa membaca dan menulis maka dari itu kami selaku kuasa hukum dan didampingi awak media akan berupaya mencari keadilan dan akan mengawal penuh persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim,” ujarnya.
karena apa yg dilakukan M Sihombing dkk, didampingi kuasa hukumnya di duga kebal hukum karena Nipan sendiri tidak pernah menjual tanahnya kepada M Sihombing, maka dari itu berdasarkan surat AJB 1972 M Sihombing dkk menggugat Nipan di Pengadilan Negeri Jaktim.
Dalam gugatannya M Sihombing akan mengambil tanah seluas 38 meter dahulunya sudah diserahkan bersama disaksikan kedua belah pihak lewat kuasa hukum masing,” menurut kuasa hukum kedua belah pihak sah menurut kuasa hukum
Tetapi dikemudian hari M Sihombing ganti pengacara menggugat Nipan lewat Pengadilan Negeri Jaktim, “Yah saya hargai sementara ini dalam proses hukum masih berjalan hampir kurang lebih setahun ini,” tutur kuasa hukum Nipan dan Tim. ●Red/Basuki Uwie