2025-05-27 12:22

Listrik Diputus Pengelola Tidak Berizin, Penghuni Apartemen Mangga Dua Court Lapor ke Polda Metro

Share

HARIAN PELITA —  Penghuni Apartemen Mangga Dua Court, Johan Iskandar , kembali mengirimkan surat somasi ke 2 kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, dan kepada Kepala Bank BCA KCU Mangga Dua Raya dimana sebelumnya Johan Iskandar juga telah mengirimkan somasi ke 1.

Namun karena tidak ada tanggapan, maka dia kembali mengirimkan somasi ke 2.

Dalam surat somasi ke 2 diperlihatkan Johan ditemani rekannya  pengajar di Universitas  Trisakti, Andi  Widiatno itu, antar lain mendesak DPRKP mencabut Keputusan Kepala Dinas mengenai susunan pengurus Perhimpunan Pemilik  dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan Pengewas PPPSRS Mangga Dua Court (MDC) yakni SK 536 tahun 2019.

Kemudian Johan juga meminta agar Bank BCA mengembalikan Fitur Rekening  BCA No 335 3030 091 menjadi dapat melakukan transaksi berupa menerima setoran tunai uang rupiah.

Dalam surat somasi itu, Johan menjelaskan telah terjadi pemutusan aliran listrik dan penonaktifan  kartu akses oleh pihak yang mengaku sebagai Pengelolaan dan Pengurus PPPSRS Apartemen Mangga Dua Coutr.

“Bahwa faktanya Pengurus PPPSRS Apartemen Mangga Dua Court tidak berbadan hukum, namun memperoleh SK 536 dari tersomasi 1 yakni DPRKP , ” ungkap Johan kepada wartawan.

Dia membeberkan, pada 28Juli 2021, pengelola mengedarkan surat pemberlakuan Virtual account kepada dirinya.

Bahwa sebelumnya Rekening BCA No 335 3030 091 yang dikelola oleh  BCA sebagai tersomasi 2, adalah atas nama PERHIMNI MDC dan dapat dilakukan transaksi, baik setoran tunai maupun melalui transfer.

Setelah pemberitahuan Virtual Account oleh pengelola, Rekening Bank BCA No 335 3030  091, berubah nama menjadi PPPSRS. Dan sejak Agustus 2021 rekening tersebut tidak dapat lagi dilakukan bertransaksi, baik secara setoran tunai, maupun transfer serta pemindah bukuan.

“Bahwa pengurus PPPSRS yang tidak berbadan hukum serta pengelola yang juga tidak berbadan hukum dan tidak memiliki izin dari Gubernur, jelas jelas bertentangan peraturan perundang-undangan yakni PP No 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun yang berlaku sejak tanggal 2Februari 2021.Dalam Pasal 1 angka 18 disebutkan badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, ” ujar Johan Iskandar.

Sedangkan dalam Pasal 75  kata Johan, disebutkan pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin usaha dari bupati/ walikota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kepada wartawan Johan Iskandar mengaku kecewa terhadap pihak DPRKP yang terkesan lepas tangan dan tidak tanggab dengan apa yang dia alami. Hal itu terbukti ujar dia, hingga somasi kedua, belum ada tindakan yang berarti dari DPRKP untuk menengahi masalah yang terjadi antara dia dengan pengelola.

Johan saat ini juga telah melapor ke Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Laporan Nomor LP/B/865/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Adapun perkara yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan atau perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan.

Sementara itu saat di konfirmasi Harian Pelita, Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jani Manan Malau mengatakan, pihak DPRKP hanya menunjukkan aturan aturan mekanisme PPPSRS dan selebihnya diserahkan kepada warga penghuni.

Terkait badan hukum, kata Jani, yang berwenang mencabutnya adalah yang menanda tangani badan hukum tersebut.

“Kami hanya memberikan aturan aturan, selebihnya kami serahkan kepada warga penghuni. Masalah badan hukum yang berhak mencabutnya adalah yang menandatangani badan hukum tersebut, bukan kita, ” kata Jani Manan Malau kepada Harian Pelita, pada Rabu 2 Maret 2022.

Sedangkan Kepala Cabang BCA KCU Mangga Dua Raya, Elida mengatakan, dia tidak berwenang memberikan keterangan kepada wartawan. Menurut Elida, yang bisa memberi keterangan adalah Humas BCA Pusat. Namun dia mengakui telah menerima surat somasi ke 2 dari Johan Iskandar tersebut.  ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *