2025-06-20 1:46

Penghuni Rumah Sejak Tahun 1960 Didakwa Masuk Dengan Melawan Hukum

Share

HARIAN PELITA — Sungguh malang nasib yang menimpa Iwan alias Iwanto Djajadi. Pasalnya meski dia mengaku keluarganya telah menempati sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kebon Jeruk X, Tamansari, Jakarta Barat sejak tahun 1960.

Namun tiba tiba ada pihak lain bernama Djafar yang mengklaim bahwa tanah yang dihuni Iwan dan keluarganya itu, milik Djafar yang dia beli dari ahli waris Said bin Seger.

Akibatnya, setelah Iwan di somasi oleh Djafar untuk mengosongkan rumah tersebut, namun tidak diindahkan, maka Djafar lalu melaporkan Iwan ke Polres Jakarta Barat dan akhirnya Iwan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Akbar dan Mat Yasin menjerat terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP masuk pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum.

Selain itu terdakwa juga dijerat dengan Pasal 385- ke 4 KUHP yakni menggadaikan atau menawarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu.

Sementara itu usai sidang, Iwan dan keluarganya mengatakan, mereka telah puluhan tahun menghuni rumah tersebut. Bahkan menurut Iwan, keluarganya juga selalu membayar PBB dimana saat itu masih atas nama orang tuanya.

Namun belakangan, nama dalam bukti PBB sudah berganti dengan nama Djafar.

“Kami tidak tahu kalau tanah ini milik orang lain. Sejak dulu orang tua kami udah tinggal di situ. Dan saya gak tau suratnya apa. Yang jelas orang tua saya membayar PBB, ” kata Iwan didampingi istri dan keponakannya.

Terdakwa dan keluarganya, berharap majelis hakim memberi keadilan terhadap dirinya. Terdakwa juga mengaku tidak melakukan kesalahan kepada saksi pelapor, terlebih lagi objek sengketa itu hingga saat ini masih dia kuasai.
Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *