Penjual Miras Ilegal Divonis 3 Tahun 6 Bulan di PN Jaktim
HARIAN PELITA JAKARTA — Penjual minuman keras ilegal di jatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Terdakwa yakni Dirman Pandapotan Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta pemalsuan pita cukai minuman beralkohol.
Dirman juga harus membayar denda sebesar Rp5 miliar. Sebelumnya ia dituntut selama 5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim Eko Subci, Selasa (20/1/2026).
Lalu, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyatakan banding atau menerima atas vonis tersebut. Ketika itu, Dirman meminta waktu untuk berpikir dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap atas vonis 3 tahun 6 bulan. ” Silahkan diskusi dengan penasehat hukum,” ujar majelis hakim.
Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur tentang cukai. Sejumlah barang bukti miras berbagai merek impor akan dimusnahkan negara nantinya. Peredaran miras ilegal berdampak pada kesehatan bagi yang yang mengkonsumsinya.
Selain itu, uang senilai ratusan juga rupiah diduga hasil penjualan miras pun turut disita. Kemudian, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. ●Redaksi/Dw
