2025-06-08 10:06

Penjual Regulator Oksigen Tanpa Izin Dituntut 1 Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Akbar, menuntut terdakwa Marianto dengan hukuman penjara selama satu tahun, lantaran terbukti melakukan tindak pidana menjual Regulator Oksigen tanpa izin.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 25 juta dan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Ade Sumitra Hadisurya.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan berupa Regulator Oksigen tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1)  Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,  sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 20 Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa datang kerumah rekannya bernama Hoaw Ong Lim  alias Chandra.

Saat itu terdakwa melihat Chandra menggunakan Regulator rakitan yang dipasang pada tabung oksigen. Lalu terdakwa menyampaikan kepada Chandra bahwa dia bisa membuat sendiri Regulator Oksigen lebih bagus daripada Regulator yang digunakan saksi Chandra.

Kemudian saksi Chandra minta agar terdakwa membawakan Regulator itu sebagai contoh. Dan dua hari kemudian terdakwa membawa satu buah Regulator. Dan saksi meminta lagi 5 buah Regulator dan selanjutnya memesan sebanyak 70 buah. Dari satu Regulator itu terdakwa mendapatkan keuntungan 20.000.

Namun akhirnya bisnis tanpa izin yang dilakukan terdakwa Marianto tersebut tercium oleh pihak berwajib. Dan tak berapa lama Marianto diciduk polisi. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *