Penjual Tempered Glass Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Berharap Hakim Tak Sependapat dengan Tuntutan JPU
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas B Hutagalung menuntut seorang pengusaha tempered Glass (pelindung layar HP) selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa dituntut karena mereknya sendiri, dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 100 ayat 2 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis.
Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, JPU menduga bahwa terdakwa Jefri Yunus terbukti secara sah melanggar Pasal tersebut.
“Kami melampirkan 31 barang bukti,” ujar Tolhas dalam persidangan pada, Senin (10/10/2022) .
Menanggapi tuntutan itu kuasa hukum terdakwa, Yanto Jaya menegaskan, ada kekeliruan yang terjadi.
Sambil membawa serta bukti hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia merinci bila barang tempered glass merek Bodyguard yang diperkarakan oleh LF (Luasan Ferdinand) selaku pelapor terhadap kliennya telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 82/Pdt.Sus.Merek/2021/PN Niaga. Jkt. Pst, tanggal 10 Mei 2022.Dengan demikian kata Yanto, merek tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut kliennya.
Sebagai gantinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga tersebut telah memberikan hak atas merek dagang itu kepada Jefri Yunus dan diterbitkannya Sertifikat Merek Bodyguard & Logo Daftar No IDM000988479, pada tanggal 22 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Dengan kata lain, dia digugat oleh merek dagangannya sendiri, ” kata Yanto.
Menurut Yanto, kejadian itu bermula ketika terdakwa dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Februari 2020 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka, hingga terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Yanto berharap, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. ●Red/Zulkarnain