2023-07-04 0:38

Penyidik Tahan 4 Orang Tersangka Terkait Perkara Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Share

HARIAN PELITA – Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung), tahan empat orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015, di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Adapun empat orang tersangka yang ditahan itu AW selaku Komisaris Utama PT DNK; SCW selaku Direktur Utama PT DNK; Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016, dan TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).

Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (13/1).

Selanjutnya dia menyatakan, Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejagung. “Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat dan kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum,” katanya.

Menurut Ketut Sumedana, Tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka, dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Perbuatan para tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

“Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat,” ujar Ketut

Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Kemudian Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah, dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Saat ini proses penyidikan menurut Ketut masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti, yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp. 453 milyar lebih. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *