
Perkara Merek Plastik Chalas Kromoto Divonis 10 Bulan
HARIAN PELITA — Direktur PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama Chalas Kromoto divonis 10 bulan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Perkara ini teregister pada SIPP PN Jakarta Timur dengan Nomor: 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim.
Chalas divonis 10 bulan tanpa hak penggunaan merek yang mempunyai persamaan, pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan.
Awalnya perkara ini muncul setelah pihak PT Bangun Berkat Jaya Lestari melaporkan terkait merek plastik yakni HDPE Water Polo Plast. Dalam pertimbangannya bahwa merek plastik tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pelapor.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Kromoto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chalas Kromoto pidana penjara selama 10 bulan,” ujar ketua tim majelis hakim Ni Made Purnami, Kamis (31/7/2025).
Terdakwa dijerat Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, sejumlah barang bukti dalam perkara ini nantinya akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Kemudian, dalam putusan tersebut terdakwa Chalas Kromoto juga dibebankan untuk membayar biaya perkara. Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Chalas Kromoto selama 1 tahun 6 bulan.
Sengketa pemalsuan merek produk plastik dipasarkan terdakwa sejak Maret 2021. Agenda sidang sebelumnya dinyatakan bahwa terdakwa menjual produk plastik tersebut meski belum keluar sertifikatnya. Kini perkara dugaan pemalsuan merek plastik yang disidangkan PN Jaktim telah divonis 10 bulan. ●Redaksi/Dw