
Perkara Minyak Mentah Pertamina Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (PT. OTM),” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Ia mengatakan tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, serta Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun objek penyitaan tersebut yakni sebagai berikut:
1. satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
2. satu bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan:
– lima tangki kapasitas 22.400 kilo liter (kL)
– tiga tangki kapasitas 20.200 kilo liter.
– empat tangki kapasitas 12.600 kilo liter.
– tujuh tangki kapasitas 7.400 kilo liter.
– dua tangki kapasitas 7.000 kilo liter.
– Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 (MT) (metrik ton).
– Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT (metrik ton).
– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Harli berpendapat pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut menurutnya barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana.
“Maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara,” kata Harli.
Ia menambahkan dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata kelola minyak.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan OTM melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat. Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan.
“Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,” jelas Harli. ●Redaksi/Dw