2025-06-02 8:24

Perkara Pemalsuan Dokumen Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Malek Hafian

Share

HARIAN PELITA — Kuasa hukum terdakwa Malek Hafian dalam perkara pemalsuan dokumen Keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengharapkan penahanan kliennya dapat ditangguhkan. Terdakwa merupakan warga negara asal Suriah yang berdomisili di Jakarta.

Alasan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut menurut Devid Oktanto karena adanya jaminan dari duta besar negara asal terdakwa. Berdasarkan surat jaminan dari dubes itu dikatakan Devid untuk menjadi pertimbangan majelis hakim di pengadilan.

“Mengenai penangguhan penahanannya kami juga berharap sebenernya mudah-mudahan ada penangguhan penahanan, karena memang ada jaminan langsung dari duta besarnya,” ucap Devid, Selasa (15/1/2024).

Perkara pemalsuan ini teregister dalam SIPP PN Jakarta Timur dengan Nomor Perkara: 823/Pud.B/2023/PN JKT.TIM dan perkara ini ditangani oleh JPU Tutur Sagala. Malek Hafian didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sidang di PN Jaktim dipimpin langsung oleh Abdul Rofik SH MH sebagai ketua majelis hakim. Selain itu, Devid akan menghadirkan alat bukti dalam perkara ini dipersidangan.

Ia menyebutkan agenda pekan depan akan mendatangkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa Malek Hafian menegaskan pihaknya akan fokus di perkara ini.

Kejanggalan-kejanggalan pun diungkap David didalam perkara pemalsuan surat ini. ” Nah itu kami pelajari kok, kita sudah dapati BAP-nya sudah kami persiapkan terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan kami tuangkan nanti,” jelas Devid.

Sebelumnya, eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pemalsuan dokumen Keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) disampaikan oleh kuasa hukum.

Dalam perkara ini, tim majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Malek Hafian. Terdakwa juga membantah dakwaan JPU sebab ia tidak pernah memalsukan ataupun menggunakan dokumen palsu termasuk tanda tangan kedalam dokumen.

Namun, terkait Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Malek Hafian menggunakan jasa agen kepengurusan. Terdakwa merupakan mantan Direktur Produksi di PT Hikmat Fashion. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *