
Perkara Perdata Tanah di Cakung Belum Inchract Nyusul Pemalsuan Surat di PN Jaktim
HARIAN PELITA — Perkara perdata belum memiliki kekuatan hukum tetap (inchract) justru Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyidangkan perkara Pemalsuan Surat dengan terdakwa Abdul Halim.
Sentot Panca Wardana SH menyampaikan bahwa perkara perdata yang berlangsung mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Kasasi belum diputus oleh majelis hakim.
“Dalam pertimbangannya itu bahwa perkara ini tentu belum bisa diputus dia belum punya kewenangan,” ujar Sentot Panca Wardana dari Kantor SAS Law Firm, Senin (20/3/2023).
Ia menambahkan dalam sengketa perdata ini saat tengah menunggu putusan majelis hakim. Untuk itu, perkara perdata Nomor 441-580 sampai saat ini tengah menjalani upaya hukum Banding. Sentot mengatakan pihak pembeli tanah yakni Harto Kusuma gugatannya dikabulkan. Yang mana atas kepemilikan serta transaksi dengan Abdul Halim dinyatakan benar terjadi.
“Karena Abdul Halim dengan pemilik awal juga benar, nah sekarang dari PT Salve itu sedang mengajukan permohonan Kasasi. Seharusnya biar fair tunggu-lah perdata ini inkracht. Inchract dalam pengertian sampai tingkat PK bisa diajukan tuntutan pidana, tuntutan TUN begitu,” ungkap Sentot.
“Jadi, semua itu prematur baik dari pembatalan sertipikat yang di BPN juga terlalu buru-buru, kemudian tuntutan pidana yang dilakukan terhadap terdakwa pak Abdul Halim ini,” sambungnya.
Abdul Halim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemalsuan surat. Saat itu, kuasa hukum terdakwa Abdul Halim turut mempertanyakan terkait perkara pidana ini.
Menurutnya, hal tersebut harus di uji melalui keperdataan. Bila telah berkekuatan hukum tetap atau inchract baru berlanjut ke perkara pidana. Jika ada putusan inchract perkara perdata tersebut, kata dia, kantor ATR/BPN Jakarta Timur dipersilahkan membatalkan sertipikat tanah di Cakung ini.
Persil 1-19 dijelaskan oleh Sentot terdapat di Cakung Barat. Kemudian, PT Salve Veritate letaknya di Cakung Timur dengan Persil 22-23. Sentot menegaskan dalam hal ini masing-masing memiliki tanah, tetapi tanah kliennya ada yang menempati.
“Sementara sengketa keperdataannya aja pun belum inchract kok sudah jadi pidana?. Dan ini terdakwa. Jadi biar fair-lah (adil) sesuai dengan SEMA yang kita sebutkan di atas tadi. Bahwa, sabarlah tunggulah sampai selesai keperdataannya,” terang Sentot.
Sejak awal ia menilai perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Abdul Halim dipaksakan oleh polisi. Sebab, perkara ringan tersebut menurutnya, justru polisi melengkapi berkas P21. Perkara yang tengah disidangkan ke PN Jaktim ini dianggap blunder oleh Sentot Panca Wardana nantinya.
“Jadi sesama penegak hukum teman-teman kepolisian ya sabar, teman-teman Kejaksaan sabar. Nah teman-teman Hakim disini biar tidak direpotkan juga iya toh kan begitu,” ucapnya.
Abdul Halim terancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1), serta Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ●Red/Dw