
Permohonan Restorative Justice Disetujui HS Kini Hirup Udara Bebas di Jakarta Timur
HARIAN PELITA — Tersangka HS kini bisa menikmati udara bebas setelah kasus pencurian 29 buku menemui titik perdamaian dengan Toko Gramedia, Matraman, Jakarta Timur. Atas perbuatan HS, PT Gramedia menderita kerugian senilai Rp3.484.000.
HS dikeluarkan dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur setelah kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice. Perkara HS yang berada di Jakarta Timur ini diketahui dan memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
“Perkara tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice setelah tercapai perdamaian antara PT Gramedia dengan tersangka yang difasilitasi oleh jaksa penuntut umum,” jelas Kasipidum Kejari Jaktim Ahmad Fuady SH MH, Kamis (10/11/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septy Sabrina SH memfasilitasi antara keduanya, yakni PT Gramedia dan Tersangka HS. Kini, permasalahan hukum tersebut ditangani serta diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Dari hasil pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai dan Tersangka HS didampingi pihak keluarga bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami PT Gramedia dengan jumlah 29 buku jenis novel.
” Perdamaian itu tercapai setelah pihak keluarga TSK (tersangka) mengganti kerugian akibat perbuatan TSK,” kata Ahmad Fuady.
▪︎Kronologi Singkat Perkara
Pada saat itu, HS sedang membutuhkan uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari tepatnya pada Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira Pukul 15.00 Wib datang ke Toko Buku Gramedia Matraman yang beralamat di Jalan Matraman Raya No.46-50, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan langsung masuk ke dalam toko kemudian mengambil 1 buah kantong belanja warna hitam berlogo Gramedia.
Selanjutnya, diutarakan Ahmad Fuady, HS bergegas menuju rak buku novel yang berada di lantai dua Toko Buku Gramedia Matraman. Setibanya di tempat rak buku novel, HS kemudian memindahkan 29 buah buku novel ke dalam kantong belanja logo gramedia warna hitam tersebut. Dari 29 buah buku ini, terdapat berbagai judul yang berbeda.
Setelah berhasil memindahkan 29 (dua puluh Sembilan) buku novel ke dalam kantong belanja gramedia warna hitam, HS pergi ke toilet dan di dalam toilet HS kembali memindahkan buku-buku novel tersebut ke dalam tas belanja warna hijau yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya. Kemudian HS turun ke lantai dasar melewati kasir tanpa melakukan pembayaran.
Di lantai dasar HS kembali mengambil kantong belanja karton warna coklat berlogo gramedia lalu memasukkan tas belanja warna hijau yang sudah berisi 29 buku novel kedalam kantong belanja karton warna coklat berlogo gramedia tersebut, disamping itu HS juga mengambil 3 buah stiker clover jenis ATK.
Lalu, HS berjalan keluar menuju loby utama akan tetapi diberhentikan sekuriti yakni saksi Teguh Winarso bersama dengan Muhammad Al Kautsar dan di bawa ke pos sekuriti. Di pos sekuriti HS diperiksa dan diminta membuka kantong belanja karton warna coklat berlogo gramedia serta tas ransel warna coklat yang dibawa oleh HS dari kantong belanja karton warna coklat berlogo gramedia ditemukan 29 buah buku novel milik Toko Buku Gramedia Matraman senilai Rp3.484.000.●Red/Dw