
Perseteruan Merek Dagang, MS Glow dan PS Glow Saling Gugat di PN
HARIAN PELITA — Babak baru perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow memasuki tahap saling gugat. Terbaru PT PStore Glow Bersinar Indonesia balas menggugat Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Juragan 99 dan istri diminta ganti rugi sebanyak Rp 360 miliar.
Penggugat dalam perkara ini yakni PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Sementara, tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Pihak PStore Glow Bersinar dalam gugatannya menegaskan telah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS GLOW dan PSTORE GLOW karena telah didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Pihak Juragan 99 dan istri pun buka suara. Kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy Arman Hanis menyebutkan saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi dan jawaban dair pihaknya.
“Itu sudah tahap eksepsi dan kami juga menggugat balik,” kata Arman saat dihubungi, Senin (9/5/2022).
Dia menjelaskan pihak MS Glow sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek kosmetik itu ke Ditjen Hak kekayaan intelektual Kemenkumham.
“Kami terlebih dahulu mendaftarkan merek ke Ditjen HAKI,” jelasnya.
Arman juga menyebutkan pihaknya sudah menggugat balik pihak PS Glow.
“Kami menggugat kerugian materil dan imateril serta meminta pihak mereka itu mencabut mereknya,” pungkas Arman.
Diketahui, bukan kali ini saja Putra Siregar dan sang istri pernah berurusan di meja hijau.
Pemilik PS Store itu juga pernah tersandung kasus kepabeanan terkait jual beli handphone dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terbaru, Putra Siregar juga tersandung kasus pengeroyokan di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan.
Dia juga hingga saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mepertanggungkan perbuatannya itu. ●Red/IA