
Perubahan Direksi dan Pencabutan BAP Warnai Sidang Jahja Komar Hidajat
HARIAN PELITA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU) menjelaskan tentang kewajiban pemberitahuan perubahan Direksi kepada Kementerian.
Pranudio menyampaikan sah atupun tidaknya pengangkatan salah seorang Direksi harus melalui proses RUPS. Bila RUPS tersebut dihadiri oleh 50 persen pemegang saham, kata dia, maka RUPS dianggap sah.
“Kalau merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, maka terkait memberitahukan perubahan Direksi kepada Menteri itu tidak ada kewajiban. Sehingga, sah tidaknya pengangkatan Direksi bergantung pada sah tidak nya RUPS tersebut. Kalau RUPS tersebut dihadiri oleh 50 persen pemegang saham, maka RUPS tersebut sah,” terang Pranudio.
Pada saat itu, pegawai Dirjen AHU Kemenkumham didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat. Diketahui, JPU dalam perkara ialah Rima dan Pratama Hadi Karsono.
Selain itu, Pranudio juga didesak seputar pertanyaan kasus dugaan pidana yang dituduhkan terhadap kliennya. BAP yang sebelumnya diproses oleh penyidik di PN Jaktim sempat dicabut oleh Pranudio. Lantas, kuasa hukum Jahja Komar Hidajat juga meminta penjelasan kepada Pranudio didalam isi BAP tersebut.
“Apa yang Saksi ketahui tentang dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa,” tanya Reynold ke Saksi Pranudio, Selasa (8/2/2022).
Namun demikian, terhadap pertanyaan penasehat hukum tersebut, Saksi menjelaskan bahwa jawaban pada BAP terutama pada poin nomor dua itu merupakan narasi Penyidik.
Sehingga, didepan majelis hakim PN Jaktim Saksi segera mencabut keterangan BAP tersebut. ●Red/Dw