2026-03-27 21:05

Petinggi Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali tetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025, maka menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka antara lain yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014.

▪︎SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015.

▪︎WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017.

▪︎IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013.

▪︎LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016.

▪︎AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2008-2014.
▪︎KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012.

▪︎TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.

“Bahwa sebelumnya kedelapan orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar  Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (27/3/2026).

Untuk itu Vanny mengatakan para saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit sampai saat ini berjumlah 115 orang.

Adapun perbuatan delapan tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasipenkum Kejati Sumsel menegaskan modus operandi tersebut pada 2011 PT. BSS melalui Direktur yaitu tersangka WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000,-.

Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp677.000.000.000,-.

“Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut,” kata Vanny.

Menurut dia, pada saat pengajuan kredit permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian.

Vanny menjelaskan syarat kelayakan pengajuan kredit yang dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.

“Sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” sambungnya.

Selanjutnya, diungkapkan Vanny bahwa PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal kerja dengan rincian total plafond PT SAL Rp862.250.000.000,- serta total plafond PT BSS Rp900.666.000.000,-.

“Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (macet),” jelasnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *