
Pimpinan Bank Pemberi Kredit PT Sritex Rp3,5 Triliun Ditetapkan Tersangka
HARIAN PELITA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, DS, ZM, dan ISL ditetapkan menjadi tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurutnya telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit.
Harli menyebutkan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
DS dibawa tim penyidik di Jakarta Utara. Kemudian, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun 2020. ZM diamankan tim penyidik di Makassar.
Selanjutny, ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005-2022. ISL diamankan tim penyidik di Solo. Ketiga tersangka diamankan tim penyidik saat berada di rumahnya masing-masing.
“Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi dan satu orang ahli,” ujar Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).
Kapuspenkum Kejagung menandaskan penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di berbagai tempat.
Penggeledahan dilakukan apartemen tersangka DS di Jakarta Utara, rumah tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar dan di rumah tersangka ISL di Solo. Selain itu menyita15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen.
“Selanjutnya pada hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya yaitu saksi ERN selaku Kantor Akuntan Publik. Saksi RFL selaku pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Harli.
Lebih lanju,t saksi lainnya yang tengah diperiksa oleh penyidik antara lain, NTP, RNL, UK dan ADM.
“Saksi ADM selaku pihak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” tegasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata dia, penyidik memperoleh alat bukti cukup telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit dari beberapa Bank Pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum di lunasi kredit hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar (Rp 3,5 triliun).
●Adapun rincian nilai nominal sebagai berikut:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00.
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00 .
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57.
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) kurang lebih 2.500.000.000.000.
Selain kredit tersebut, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan posisi kasus ini adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.
“Bahwa PT Sri Rejeki Isman, Tbk merupakan Perseroan Terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil dengan komposisi pemilikan saham PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03% dan masyarakat sebesar 40,97%, ” ungkap Harli.
Dalam laporan keuangannya PT Sri Rejeki Isman Tbk, dikatakan Harli, melaporkan kerugian dengan nilai mencapai US$1,08 miliar atau setara dengan Rp15,66 triliun pada 2021 lalu. Padahal pada tahun 2020, masih mencatat keuntungan US$ 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.
PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Bank milik daerah.
●Sejumlah bank tersebut antara lain:
1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00.
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00.
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57.
Harli menegaskan sindikasi pada BNI, BRI, dan LPEI bertambah nominalnya sekitar Rp2.500.000.000.000.
Selain kredit tersebut PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum,” papar Harli.
Sambung dia, karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja.
“Karena hasil penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys,” beber Harli.
Harli menuturkan PT Sri Rezeki Isman Tbk hanya memperoleh peringkat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi, padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.
“Yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian (Charater, Capacity, Capital, Collateral dan Condition),” imbuhnya.
Saat itu, tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta.
“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kapuspenkum Kejagung.
Harli mengatakan, kredit diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk saat ini macet dengan kolektibilitas 5.
Dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan.
Lalu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, melalui putusan dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 atau sekitar(Rp 692 miliar) dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar (Rp 3,5 triliun).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka DS, tersangka ZM dan tersangka ISL dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025,” terangnya. ●Redaksi/Dw