2025-05-26 17:31

Pleidoi Haris dan Fatia Dibacakan Senin 27 November 2023

Share

HARIAN PELITA — Haris Azhar akan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi setelah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara. Sementara, Fatia Maulidiyanti pun dituntut lebih rendah dari Haris Azhar yakni 3 tahun 6 bulan.

Mereka berdua dituntut JPU dalam perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Para terdakwa diagendakan besok, Senin 27 November 2023 akan membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Mungkin dua minggu lagi kita bikin pleidoi, pembelaan terus kita urai berbagai hal di pleidoi itu. Soal alat bukti, soal saksi-saksi mereka soal rekayasanya bagaimana,” terang Haris, Minggu (26/11/2023).

Ia menambahkan, isi pleidoi nantinya akan diuraikan tentang berbagai hal dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan tersebut. Haris mengatakan dalam pledoinya besok, Senin 27 November 2023 memuat soal alat bukti serta sejumlah keterangan saksi-saksi.

“Soal macam-macam soal kutipan jaksa yang tidak tepat lucu itu semua kita sampaikan di dua minggu lagi pada sesi pembacaan pledoi dari kami,” kata Haris.

Sebelumnya, dua pekan lalu terdakwa Haris Azhar dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, hal yang memberatkan Haris Azhar menurut Jaksa terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup. Selain itu, JPU menyampaikan terdakwa tidak sopan di persidangan. Kala tuntutan, jaksa menandaskan ada hal yang meringankan bagi terdakwa Haris Azhar.

Kasus ini muncul setelah terdakwa mengupload video berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1>NgeHAMtam’. pada tanggal 20 Agustus 2021. •Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *