2024-05-09 13:07

PN Bandung Menunda Eksekusi Panti Asuhan Milik Muhammadiyah

Share

HARIAN PELITA — Perjuangan Muhammadiyah untuk mempertahankan Panti Asuhan Kuncup Harapan yang terletak di Jalan Mataram No 1,Bandung, akhirnya membuahkan hasil.

Berkat perlawanan kader-kader Muhammadiyah seperti, Tapak Suci, KOKAM Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, HW dan kader lainnya siap siaga mati -matian mempertahankan Panti anak yatim itu.

Setelah melaksanakan solat Jumaat di Panti dengan jama’ah yang membludag, Angkatan Muda Muhammadiyah yang dimotori mahasiswa (IMM) dan pelajar (IPM) dengan pengawalan KOKAM, Tapak Suci dan HW mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bandung untuk menyampaikan aspirasi. Setelah mendesak untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya Ketua PN Bandung memenuhi permintaan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Bandung Sihar Hamonangan Purba, SH MH mengatakan pihaknya belum menjadwalkan eksekusi karena adanya laporan baru Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sukajadi di Kepolisian Resort Kota Bandung. PN Bandung akan mengikuti dulu penyelesaian pidana yang di proses oleh pihak Kepolisian dengan terlapor , Dra. Mira Widyantini.

Muhammadiyah merasa diperlukan tidak adil jika eksekusi yang di mohonkan oleh Dra. Mira Widyantini tersebut. Oleh sebab itu mereka bersumpah akan terus melakukan perlawanan. Muhammadiyah yakin bahwa apa yang diperjuangkan adalah benar. Dimana sejak tahun 1986 telah mendapat hibah wasiat tanah dan bangunan di Jalan Mataram No1, Bandung dari Prof. H. Salim Rasyidi. Sertifikat Hak Milik atas nama H. Salim Rasyidi juga telah diserahkan kepada Muhammadiyah dan hingga saat ini masih dipegang Muhammadiyah.

Terbitnya sertifikat baru atas nama Dra. Mira Widyantini tanpa sepengetahuan Muhammadiyah ini, yang membuat terjadinya sengketa. Pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dimenangkan Muhammadiyah, bahkan telah berkekuatan hukum tetap dan juga telah di eksekusi. Namun anehnya permohonan PK dari Mira malah dikabulkan, sehingga Panti milik Muhammadiyah itu terancam di eksekusi.

Muhammadiyah melakukan upaya hukum untuk membongkar prilaku kriminal. Mereka mengapresiasi pihak Kepolisian yang serius untuk melanjutkan proses.

Kejanggalan bermula adanya laporan kehilangan sertifikat. Padahal sertifikat itu telah diserahkan dan dipegang oleh Muhammadiyah lalu ada kuasa menjual kepada Mira yang disebut anak dari mantan Ketua Mahkamah Agung ini, sehingga terjadi jual beli “antara Mira kepada Mira”dan palsunya keterangan AJB yang menyatakan H Salim Rasyidi tidak pernah menikah.

Sementara Muhammadiyah justru memiliki buku nikah H. Salim Rasyidi dengan Sundus Chatim. Dan KUA Purwokerto membenarkan adanya pernikahan tersebut.

Dalam aksinya itu, para Pemuda Muhammadiyah membawa sejumlah spanduk yang berisikan tuntutan pemberantasan mafia tanah. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *