
PN Jakarta Barat Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tanjung Duren
HARIAN PELITA — Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/8/2022), Eksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 600 M2 di Jalan Salak Masir No2, Kelurahan Tanjung Duren Barat Jakarta Barat.
Eksekusi merupakan delegasi dari perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dipimpin Juru Sita Maryono, dan dibantu sejumlah aparat dari Polsek Tanjung Duren, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kodim Koramil dan Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan.
Saat Juru Sita membacakan surat Penetapan Eksekusi itu pihak termohon tidak melakukan perlawanan yang berarti.
Termohon eksekusi hanya meminta barang barang miliknya yang diangkut kedalam truk, jangan sampai rusak dan harus ada yang bertanggungjawab.
“Tolong barang barang milik saya siapa yang tanggung jawab. Kalau sampai hilang dan rusak akan saya tuntut ‘kata salah satu anak termohon yang datang menyaksikan pengosongan tersebut didampingi penasehat hukumnya.
Rumah sebagai objek yang di eksekusi itu sendiri merupakan rumah tua yang tidak dihuni lagi oleh pemiliknya.
Dalam rumah itu hanya ada barang barang peralatan bengkel dan tiga unit sepeda motor yang sudah mogok.
Eksekusi dimulai pada pukul 9.30 WIB dan didahului dengan apel bersama. Sementara itu pihak pemohon eksekusi dihadiri kuasa hukumnya Edward, SH. ●Red/Zulkarnain