PN Jakarta Barat Gelar Sidang Perdana Roy Suryo Secara Virtual
HARIAN PELITA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo.
Sidang yang digelar di Ruang Utama PN Jakarta Barat ini, tidak dihadiri Roy Suryo secara langsung melainkan secara Virtual.
Pada persidangan yang digelar siang tadi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini, tampak mengenakan kemeja berwarna putih. Roy sesekali terlihat tersenyum saat mendengar pertanyaan hakim.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat Roy dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu Roy juga dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang -Undang Hukum Pidana Tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU No 2 tahun 1946.
Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena menggugah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah presiden Jokowi.
Meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah aditan gambar patung Shidarta Gautama. ●Red/Zulkarnain