2025-05-24 12:25

PN Jakbar Eksekusi Satu Unit Rumah di Jalan Kencana Indah Kembangan

Share

HARIAN PELITA — Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada hari ini mengeksekusi sebidang tanah dan satu unit rumah tinggal di Jalan Kencana Indah I Blok J 4 No 29, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Eksekusi tersebut dimulai pada pukul 9.00 WIB. Juru Sita pengganti  Mansur, langsung membacakan Surat Penetapan Eksekusi  Nomor 31/2022 Eks Jo 728/27/2021.

Adapun pemohon eksekusi pengosongan itu ada, PT GENECRAFT  LABS yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya dimotori oleh  Milka Salindeho, SH, MH dan rekan dari Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Milka Salindeho, SH, MH& Partner.

Sementara termohon eksekusi dalam hal ini adalah,  Indradi Lookman. Eksekusi tersebut dimohonkan pemohon atas dasar Risalah Lelang No 728/27/2021 tanggal 20 Desember 2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jakarta III.

Saat eksekusi dilakukan, termohon Indradi Lookman sempat berusaha menghalangi dan meminta waktu dua minggu untuk mengosongkan sendiri.

Termohon juga memarkir dua unit mobil miliknya persis dipintu gerbang. Lantaran termohon tidak bersedia membuka pagar, lalu petugas eksekusi didampingi sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP, terpaksa membuka secara paksa.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Milka Salindeho tidak mau menuruti permintaan dari termohon. Karena menurut Milka, waktu sudah cukup lama diberikan, dan dia meminta Juru Sita tetap melaksanakan pengosongan.

“Kalau termohon tidak mau membuka pintu, dobrak aja, toh rumah ini sudah jadi milik kita. Biar aja rusak karena rumah ini sudah kita beli secara resmi melalui lelang, ” kata Milka kepada Harian Pelita.

Kemudian setelah Juru Sita Pengganti, Mansur memberi pengertian, termohon akhirnya bersedia membuka pintu dan petugas pun langsung memindahkan perabotan termohon kedalam Truck, dan pengosongan itu berjalan dengan kondusif. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *