
PN Jakbar Laksanakan Permohonan Pemenang Lelang Eksekusi Ruko di Srengseng
HARIAN PELITA — Hari ini Kamis (27/10/2022), Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar), melaksanakan permohonan dari pemenang lelang, untuk mengosongkan sebadang tanah dan bangunan berupa Ruko terletak di Jalan Raya Srengseng Jakarta Barat.
Pada eksekusi hari ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memerintahkan petugas Juru Sita Sasongko Ika Haryadi, SH untuk melakukan pengosongan dua unit Ruko tersebut. Eksekusi itu dilakukan atas dasar Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 47/Eks.Pdt . RL/2022/ PN. Jkt Brt Jo No 1081/26/2021.
Adapun pemohon eksekusi adalah, Ferdynan Julyadi Setiawan, sedangkan termohon eksekusi adalah, H Djadjat Sutardjat.
Tanah dan bangunan yang saat ini dimiliki pemohon atas dasar sebagai pemenang lelang. Luas tanah keseluruhan 285 meter persegi.
Pengosongan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini , berlangsung dengan lancar tanpa ada pihak yang menghalangi atau melakukan perlawanan. ●Red/Zulkarnain