2025-05-24 0:07

PN Jakbar Menghukum Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir 13 Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA —- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan DR Syafruddin Ainor Rafiek, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada otak pelaku mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir.

Kedua pelaku utama itu adalah, Riri Khasmita dan Edrianto. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Farida dan Ina Rosiana yang merupakan notaris PPAT Jakarta Barat, dihukum masing-masing 2 tahun dan 8 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara terdakwa Farida dan Ina Rosiana dituntut masing-masing 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Dan notaris lainnya yakni Erwin Ridwan dituntut 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama dan membuat akta palsu serta menggunakan akta palsu tersebut dengan merugikan orang lain.

Selain itu,akta akta palsu yang terdakwa buat telah digunakan sebagai agunan pengajuan kredit di Bank BRI dan BCA.

Kemudian para terdakwa juga telah menjual tanah yang semula atas nama pemilik aslinya yakni Cut Indria Marzuki yang merupakan ibunda Nirina Zubir.

Menurut majelis hakim, uang yang terdakwa peroleh dari hasil pemalsuan tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk belanja.

Hakim juga menilai para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang. Sehingga menurut hakim tidak ada alasan pembenaran untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum.

Hakim juga menerangkan hal yang memberatkan karena terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan selama dalam persidangan.

Sidang yang dimulai pada pukul 16.00 WIB ini, dihadiri sejumlah keluarga Nirina Zubir. Sidang dilangsungkan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja. Namun sidang dengan agenda putusan ini tidak dihadiri para terdakwa secara langsung, melainkan secara online. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *