2025-05-27 10:40

PN Jaksel Putuskan Status Tersangka Eks Wamenkumham

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memutus gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim PN Jaksel akan memutuskan sah atau tidaknya status tersangka Eddy terkait dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan rencananya sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Putusan praperadilan direncanakan akan digelar hari ini, Selasa 30 Januari 2024.

Sidang putusan atas nama pemohon yakni Prof Dr Edward O Hiariej akan dibacakan pada pukul 15.30 Wib. Perkara ini akan dilaksanakan oleh hakim tunggal.

“Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof Dr Edward O Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan,” jelas Djuyamto, Senin (29/1/2024).

Eddy Hiariej meminta melalui praperadilan tersebut status tersangkanya di KPK dapat dicabut. Sebelumnya, Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy.

Mereka diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan bernilai miliaran rupiah. Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, selaku penyuap Eddy sudah ditahan pada Kamis 7 Desember 2023.

Sejumlah bukti dan dokumen pun telah diserahkan oleh KPK ke PN Jaksel. Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez menegaskan pihaknya telah menyerahkan 127 berkas. Ia menyatakan, KPK memiliki bukti yang cukup untuk menentukan mantan Wamenkumham sebagai tersangka.

Menurutnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur atau SOP. ” Ya kita optimis sudah memenuhi bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah sesuai dengan SOP, bukti formal juga sudah cukup,” terangnya. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *