2025-05-28 4:43

PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Aiman Witjaksono

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Aiman Adi Witjaksono. Gugatan ini terkait dengan penyitaan handphone atau hp miliknya oleh polisi.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihak termohon dałam perkara ini yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya).

“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon H. Aiman Adi Witjaksono ST MSi Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto, Selasa (6/2/2024).

Humas PN Jaksel menjelaskan sidang perdana praperadilan Aiman Witjaksono teregistrasi dalam Perkara Nomor: 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Menurutnya, perkara ini akan disidangkan oleh hakim tunggal. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin 19 Februari 2024 mendatang.

“Register perkara No25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Delta Tama, SH MH,” kata Djuyamto.

Adapun gugatan yang dimohonkan Aiman yaitu meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atas barang miliknya tidak sah.

Sebelumnya, mantan presenter televisi swasta itu dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat. Aiman dilaporkan karena pernyataan ‘polisi tidak netral’. Aiman merupakan tim juru bicara Tim Pemenangan Nasional atau Jubir TPN pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *