
PN Jaktim Eksekusi Tanah Seluas 183 Meter Persegi di Kramat Jati
HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah dan bangunan di RT009 RW004 No. 71, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penetapan ini disampaikan oleh tim juru sita PN Jaktim Tri Setyo Adi Nugroho SH melalui surat permohonan Nomor: 003/Perm/XII/22. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) No.05741/Batu Ampar dengan Surat Ukur Nomor: 00357/Batu Ampar/2014 dengan luas 183 meter persegi.
Perkara perdata ini, Manogar Siagian SS sebagai pemohon eksekusi melawan Juniati tak lain sebagai permohonan eksekusi. Sebelumnya, telah tercatat melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 112/Pdt. G/2020 PN.Jkt.Tim per tanggal 28 September 2020.
Kemudian putusan banding melalui pengadilan tinggi DKI Jakarta No. 27/PDT/ 2021/PT. DKI tertanggal 26 Maret 2021. Selain itu putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2282/K/Pdt/2020 per tanggal 26 Juli 2020.
Menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.112/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim yang Amar sebagian berikut menolak gugatan provisi penggugat untuk seluruhnya, selanjutnya menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Namun dalam rekonpensi, menerima gugatan penggugat rekonpensi/tergugat konvensi untuk sebagian. Disampaikan jurusita PN Jaktim, menyatakan tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
“Menyatakan sah dan mengikat secara hukum akta jual beli No. 05 tertanggal 26 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Euis Budiarti Afandi SH SpN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT, yang dibuat antara penggugat Rekonpensi atau tergugat Konpensi (Manogar Siagian SS) dan tergugat Rekonpensi atau penggugat Konpensi (Juniati),” bunyi amar putusan, Rabu (22/2/2023).
Kemudian dalam amar tersebut, menyatakan penggugat Rekonpensi atau tergugat Konpensi adalah pembeli beritikad baik dan karenanya patut dilindungi oleh hukum.
Lebih lanjut, menyatakan proses balik nama sertifikat hak milik No. 05741 dengan luas 183 meter persegi yang terletak di Jalan kabel RT 009 RW 004 nomor 71 Kelurahan Batu Ampar kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Administrasi Kota Jakarta Timur dari semula tertulis atas nama “Juniati” dan berubah menjadi atas nama “Manogar Siagian SS/penggugat Rekonvensi atau tergugat Konpensi sah dan berkekuatan hukum tetap.
PN Jakarta Timur menyatakan bahwa penggugat Rekopensi atau tergugat Konpensi adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kabel/Awi RT009 RW004 No. 71 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur No. 05741 dengan surat ukur No. 003 57 Batu Ampar/2014 tertanggal 3 Desember 2014 seluas 183 meter persegi.
“Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Bersama dan Pengosongan No 01 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Euis Budiarti Affandi SH SpN yang dibuat antara penggugat Rekopensi atau tergugat Konpensi (Manogar Siagian SS dan tergugat Rekonpensi/penggugat Konpensi (Juniarti),” jelas Tri .
Juru sita PN Jaktim menghukum dan memerintahkan tergugat Rekonpensi/penggugat Konpensi (Juniarti) atau pihak lain yang menguasai objek perkara untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan. Namun demikian, pihak PN Jaktim menyatakan berakhir demi hukum surat perjanjian kesepakatan tanggal 15 September 2019.
Menghukum tergugat Rekonpensi/penggugat Konpensi untuk membayar kerugian penggugat diantaranya kerugian materiil. Sehingga total kerugian yang ditanggung oleh penggugat Rekonpensi/tergugat Konpensi akibat tindakan tergugat Rekonpensi/penggugat Konpensi tidak menepati janji/wanprestasi sebesar Rp80 juta.
Lebih jauh, diutarakan tim juru sita dalam hal ini menghukum tergugat Rekonpensi/penggugat Konpensi untuk tunduk dan taat terhadap putusan atas perkara ini. Kemudian menolak gugatan penggugat Rekonpensi/tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya. ●Red/Dw