2024-12-13 13:55

PN Jaktim Mintai Keterangan Saksi Perdata Terkait Uang Titipan Rp250 Juta

Share

HARIAN PELITA — Penggugat meminta keadilan dan kebenaran ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Kali ini, Draven Ignatius dihadirkan sebagai Saksi. Adapun dałam perkara ini Aji Kurniawan Sugiarto merupakan selaku Penggugat.

Abraham Kilikily selaku kuasa Penggugat mengatakan, meski sebelumnya dua orang saksi telah memberikan keterangannya terkait perkara perbuatan melawan hukum tersebut. Diketahui, Muhammad Musa dalam hal ini sebagai Tergugat 1, Henny Rahayu sebagai Tergugat 2 dan Sugiri sebagai turut Tergugat dalam perkara ini.

“Tadi di persidangan intinya kami sudah menghadirkan saksi, di persidangan sebelumnya sudah menghadirkan dua orang saksi. Ini saksi yang ketiga dan ini yang terakhir,” kata Abraham, Kamis (14/12/2023).

Abraham menegaskan sampai dengan saat ini pihaknya berupaya untuk membuktikan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 belum melakukan pembayaran sebesar Rp250 juta. Ia pun memberikan kesempatan terhadap Tergugat untuk membuktikan melalui sanggahan dipersidangan nantinya.

Ia mengatakan, perkara ini muncul ke PN Jaktim setelah Tergugat 1 dan Tergugat 2 meminjam uang atau menerima titipan sejumlah uang dari kliennya yakni Aji Kurniawan Sugiarto sebagai Penggugat.

“Kami beri kesempatan kepada tergugat untuk membuktikan sanggahan mereka terhadap bukti kami,” jelas Abraham.

Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur sekitar tahun 2022. Kini, perkara perdata tengah di sidangkan di PN Jaktim. Abraham mengungkapkan sidang akan kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.

Lebih lanjut, Abraham mengajak semua pihak baik Tergugat 1, Tergugat 2 serta turut Tergugat dan para pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini untuk sama-sama membersihkan hati membuka kebenaran. Hal ini disampaikan oleh kuasa Penggugat agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kami yakin bahwa menjadi hakim dalam pemeriksaan perkara ini itu sangat bijaksana dan hatinya berpaut kepada keadilan. Jadi akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya bagi kami yang mencari keadilan dan kebenaran melalui proses sidang di PN Jakarta Timur ini,” ujar Abraham.

Sementara, Draven Ignatius sebagai Saksi menuturkan dirinya ditanya seputar uang titipan yang tertera di dalam kwitansi. Sejumlah uang titipan menurutnya tertulis dengan nominal Rp450 juta. Namun, uang titipan yang telah dikembalikan oleh Tergugat tersebut sebesar Rp200 juta.

“Dimana yang sudah dikembalikan itu baru 200 juta bilangnya sudah dibayar,” terang Saksi.

Selain itu, sebelum memberikan keterangan dalam perkara perbuatan melawan hukum ini Draven juga dicecar pertanyaan tentang hubungan dirinya terhadap Penggugat dan Tergugat. Kala itu, Saksi pun di sumpah dałam memberikan keterangannya dipersidangan. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *