
PN Jaktim Senin Gelar Sidang Eksepsi Haris Azhar dan Fatia
HARIAN PELITA — Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diagendakan besok pada Senin 17 April 2023 menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Meski sebelumnya, mereka berdua didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik diduga dilakukan Haris Azhar dan Fatia terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang diunggah melalui kanal Youtube.
JPU Dwi Antoro mengutarakan kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau tangkisan pada sidang berikutnya. Sidang pencemaran nama baik dipimpin langsung oleh Cokorda Gede Arthana serta didampingi Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin sebagai anggota majelis hakim.
“Nanti di Eksepsi, kalau materi nanti diproses persidangannya. Ya nanti bagaimana majelis hakim menilai hal tersebut,” kata JPU Dwi Antoro, Minggu (16/4/2023).
Sidang lalu, JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap keduanya. Agenda dakwaan dilakukan secara terpisah (splitsing). Haris Azhar didakwa terlebih dahulu, berikutnya JPU mendakwa Fatia.
Namun, Dwi juga menegaskan isi dakwaan tersebut dilakukan oleh terdakwa melalui media elektronik bukan media massa. Menurutnya, penghinaan dilakukan terdakwa dan terancam UU ITE dalam penjelasannya.
Keduanya didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. JPU mengatakan junto Pasal 55 dalam surat dakwaan tersebut karena ada penyertaan.
“Kalau di Undang-Undang ITE itu penghinaannya dilakukan melalui media elektronik, jadi ada medianya itu kalau untuk ITE. Nah kalau yang pasal 14 ayat (2) Pasal 15 itu penghinaan,” ujar Dwi. ●Red/Dw