
PN Tipikor Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group Rp78 Triliun
HARIAN PELITA — Kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT. Duta Palma Group, Kabupaten Indragiri Hulu.
Terdakwa atas nama Surya Darmadi dan R. Thamsir Rachman dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH menjelaskan sidang di gelar dengan agenda pembacaan putusan sela.
Menurutnya, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp78.719.397.251.640,00 (tujuh puluh delapan trilyun tujuh ratus sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah).
“Dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00 (tujuh puluh tiga trilyun sembilan ratus dua puluh milyar enam ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah) atas nama terdakwa Surya Darmadi dan R. Thamsir Rachman,” jelas Bani Immanuel Ginting, Senin (3/10/2022).
Adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
Kemudian, menyatakan surat Dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya,” ungkap Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga memiliki beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Namun, secara garis surat Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formal. Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Bahwa usaha perkebunan terdakwa sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan terdakwa R. Thamsir Rachman dalam pemberian sebagian izinnya dilakukan dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat,” tegasnya.
Lebih lanjut, peran terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum. Sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya.
Terhadap putusan tersebut, kata Bani, pihak Penuntut Umum menyatakan sikap dan menerima putusan ini. Sedangkan, pihak terdakwa atau penasihat hukum mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 pukul 10.00 Wib dengan agenda pemeriksaan saksi. ●Red/Dw