
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
HARIAN PELITA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan kesiapan timnya menghadapi gugatan praperadilan kembali diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB).
Gugatan ini terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan pada 14 Maret 2025, dan sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya.
Ia menyoroti bahwa dalam gugatan praperadilan pertama, hakim sudah menolak permohonan Firli Bahuri, yang saat itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka.
“Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan pertama MEMUTUSKAN menolak gugatan tersangka FB, artinya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah SAH sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Ade Safri kepada awak media pada Jumat, (14/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa karena materi gugatan kali ini sama dengan sebelumnya, maka sangat mungkin hakim kembali menolak permohonan Firli Bahuri.
“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali MENOLAK gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, karena materi yang sama sudah pernah di uji sidang praperadilan sebelumnya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas Kombes Ade Safri. ●Redaksi/IA