
Polisi Kembali Serahkan Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan
HARIAN PELITA — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024).
“Hari ini pukul 13.50 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
Kelihatan dalam foto beberapa penyidik membawa berkas dengan menggunakan koper ke gedung Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap SYL, pada Jumat (28/12/2023) lalu.
Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri.
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum. •Redaksi/IA