2025-05-26 3:44

Praperadilan Ditolak Firli Bahuri Dalam Kasus Pemerasan Tetap Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima (tolak) permohonan praperadilan yang diajukan oleh ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terhadap pihak tergugat Kapolda Metro Jaya dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2023.

Hakim mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli dianggap obscure atau kabur dan permohonan praperadilan tidak relevan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini maka kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri akan terus dilanjutkan, serta status Firli tetap sebagai tersangka.
Dalam persidangan praperadilan ini Firli mengajukan agar status tersangka kepada dirinya atas kasus dugaan pemerasan dicabut.

Adapun penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli. Firli lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.

Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Menurut Firli, ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *