
Prof Suhandi Cahaya: Tak Penuhi Unsur Pidana Laporan Slamet Terhadap Tommy di Polda Jateng Minta Dihentikan
HARIAN PELITA — Meski tidak punya hak Desain Industri, Slamet Riyadi tetap nekat melaporkan Tommy Admadiredja ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Anehnya pihak kepolisian menerima dan memproses laporan Slamet Riyadi, padahal dia tidak punya legal standing.
Slamet melaporkan Tommy dengan sangkaan pemalsuan sertifikat Desain Industri. “Saya punya Sertifikat Desain Industri yang sah, bagaimana dituduh melakukan pemalsuan. Anehnya pihak Polda Jateng tetap saja memproses laporan tersebut,” kata Tommy Admadiredja di Jakarta, Minggu (11/8/2024).
Sebelumnya, Slamet juga menggugat Tommy secara perdata terkait ganti rugi, namun ditolak pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena Slamet tidak punya legal standing yang sah. “Sekarang saya dilaporkan pidana pemalsuan, kan aneh,” tegasrnya.
Tommy meminta Kapolri dan Kapolda Jateng menindak tegas penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan hendak mengkriminalisasi terlapor.
“Apa dasar saya dituduh melakukan pemalsuan. Saya punya Desain Industri yang sah. Penyidik harus bertindak secara profesional dalam menangani sebuah laporan,” ujar Tommy.
Atas dasar laporan itu, penyidik sekarang memanggil istrinya Tommy, padahal rekomendasi hasil gelar perkara Wasidik yang diperiksa adalah Tommy sendiri, konsultan dan ahli pidana.
“Saya melihat Projusticia ini, ada satu legal standing nomor yang dipersangkakan kepada saya palsu. Padahal itu bukan nomor sertifikat saya Projusticia dengan nomor IDD000058870. Sementara nomor sertifikat saya yang terdaptar di Dirjen HAKI IDD0000058870,” tuturnya.
“Kenapa Slamet Riyadi yang tidak memiliki legal standing bisa seenaknya menyatakan sertifikat saya palsu. Padahal jelas Projusticia sudah terbukti nomor yang dicantumkan salah, tetapi tetap diproses oleh penyidik Polda Jateng,” tambah Tommy.
Dia meminta agar penyidik lebih teliti dan mengecek secara objektif sertifikat tersebut. “Pak Kapolda Jateng, Bapak Kapolri dan Kabareskrim, kenapa nomor sertifikat yang bukan punya saya di Projusticia dicantumkan. Saya taat hukum, tetapi kenapa bisa di salah kan seperti ini,” ujar Tommy lagi.
Sementara itu Prof Suhandi Cahaya sebagai ahli hukum pidana melihat laporan Slamet Riyadi terhadap Tommy Admadireja ke Polda Jateng tidak memenuhi unsur pidana.
Sebab, permohonan desain industri yang diajukan Tommy telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Anehnya Tommy malah dilaporkan ke Polda Jateng dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. ●Redaksi/IA