Propindo Desak Terduga Penusuk Advokat Dihukum Berat
HARIAN PELITA — Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) menanggapi video viral penusukan diduga melibatkan penagih utang atau mata elang (debt collector).
Peristiwa kekerasan viral di media sosial disebutkan baru- baru ini terjadi di kawasan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Propindo Heikal Safar SH menyampaikan pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini termasuk motif dan kronologi kejadiannya.
Selain itu, Propindo dengan tegas mendesak Polri sebagai aparat penegak hukum di Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap profesi advokat saat menjalankan tugasnya.
“Dan segera menindak tegas atau menghukum seberat-beratnya pelaku penusukan atau kekerasan terhadap seorang advokat,” ujar Heikal Safar, Selasa (24/2/2026).
Ia mengungkapkan profesi advokat dinilai sangat mulia dan berperan memberi jasa hukum demi kepentingan penegakan hukum. Kata Heikal profesi advokat juga secara hukum adalah salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa) yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. dalam sistem peradilan.
“Maka tidak sewajarnya seorang yang berprofesi advokat diperlakukan dengan kejam hingga mengalami tindakan pidana kekerasan penusukan,” sambungnya.
Menurutnya sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat jelas menyatakan bahwa, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
“Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya demi untuk kepentingan hukum kliennya,” kata Sekjen Propindo.
Heikal menyebutkan saat ini masyarakat sudah sangat resah dengan melihat perilaku penarikan kendaraan. Apalagi hingga melakukan penusukan terhadap seorang profesi advokat yang mengakibatkan luka-luka berat hingga dapat menghilangkan nyawa diduga dilakukan pihak leasing atau debt collector.
Karena itu, Heikal Safar atas nama organisasi profesi advokat, Propindo menyatakan dengan tegas meminta kepada pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum wajib segera menindak tegas baik kepada pelaku penusukan hingga perusahaan leasing yang memberi kuasa kepada pihak ketiga.
“Maka untuk memberikan efek jera bagi pelaku dugaan penusukan atau pembunuhan terhadap advokat tersebut dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, bahkan hingga 20 tahun penjara atau lebih,” tandasnya.
Lebih lanjut kata dia, sejalan dengan program pemerintah penegakkan hukum harus yang seadil-adilnya. Kemudian, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjamin keamanan profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu saya selaku Sekjen Propindo berharap kedepannya jangan sampai terulang lagi kejadian dugaan kekerasan penusukan terhadap profesi seorang advokat. Karena dampaknya dikhawatirkan semakin meluas dan membuat amarah masyarakat bergejolak hingga main hakim sendiri kepada debt collector,” terang Heikal. ●Redaksi/Dw
