Propindo Dukung Pemberlakuan KUHP Terbaru 2026
HARIAN PELITA — Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
KUHP dan KUHAP baru secara resmi berlaku awal Januari 2026 dengan mengutamakan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sekjen Propindo Heikal Safar SH mengatakan bahwa pengurus organisasi Propindo mendukung penuh atas pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menilai sangat tepat faktanya KUHP terbaru disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dia menambahkan berlaku efektif secara penuh pada tahun 2026 atau tepatnya tiga tahun setelah diundangkan yaitu mulai 2 Januari 2026. Heikal menegaskan menggantikan KUHP lama produk kolonial Belanda.
“Sangat tepat dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan demi menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal Safar, Sabtu (3/1/2026).
Heikal menyatakan dengan tegas seluruh Pengurus Propindo di tanah air tercinta Indonesia turut mendukung sepenuhnya KUHP dan KUHAP yang resmi diberlakukan pada awal Januari 2026 ini.
Dia berharap penegakan hukum di Indonesia jauh lebih manusiawi demi mengedepankan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikancah dunia.
Pasalnya peradaban hukum di nusantara sangatlah panjang dari ribuan tahun silam, bahkan banyak ahli-ahli hukum Indonesia yang masih banyak menggali dan mengkaji keistimewaan hukum-hukum adat dan hukum agama hingga termaktub dalam hukum negara (KUHP dan KUHAP).
Prinsip lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru ini diutarakan Heikal adalah untuk menjadikan seluruh rakyat Indonesia semakin lebih sejahtera, lebih produktif dan lebih terarah menentukan kemajuan NKRI.
“Semoga pernyataan sikap saya sebagai Sekjen Propindo atas nama pengurus Propindo diseluruh Indonesia dalam mendukung penuh KUHP dan KUHAP resmi diberlakukan pada awal Januari 2026 ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat diseluruh Indonesia yang lebih akurat mengenai status hukum di Indonesia,” jelasnya. ●Redaksi/Dw
