
Provokasi via Medsos Saat Demo Bela Rempang, Pria Ini Jadi Tersangka
HARIAN PELITA – Menyebarkan seruan untuk menyerang polisi dalam Aksi Bela Rempang di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Pria inisial YRB (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, YRB mengajak peserta demonstrasi untuk menyerang polisi dengan bensin hingga air keras. Seruan tersebut disebarkan di media sosial.
“(YRB) ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan. Barang bukti yang disita 1 unit handphone merek VIVO warna Biru,” kata Ade dalam keterangannya Kamis (21/9/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP. •Redaksi/IA