2025-09-25 11:28

PT Jakarta Kuatkan Vonis 10 Bulan Perkara Merek Plastik

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan terkait sengketa merek produk plastik Water Polo Plast. Chalas Kromoto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Chalas Kromoto tanpa hak penggunaan merek yang mempunyai persamaan, pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain yakni barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Dalam upaya banding yang diajukan Chalas Kromoto justru majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis 10 bulan yang dijatuhkan PN Jaktim.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 59/Pid.Sus/2025/JKT.Tim tanggal 31 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan banding, Selasa (23/9/2025).

Chalas Kromoto juga dibebankan harus membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 dalam putusan banding Nomor: 183/PID.SUS/2025/PT DKI. Ketika itu, sidang dipimpin oleh majelis banding antara lain Istiningsih Rahayu, Teguh Hariyanto, dan Budi Susilo.

Awalnya perkara ini mencuat setelah PT Bangun Berkat Jaya Lestari melaporkan terkait merek plastik yakni HDPE Water Polo Plast. Bahwa merek plastik tersebut telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pelapor.

Saat sidang di PN Jaktim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala menuntut terdakwa Chalas Kromoto selama 1 tahun 6 bulan. Sengketa pemalsuan merek produk plastik dipasarkan oleh terdakwa sejak Maret 2021.

Sidang sebelumnya di PN Jaktim menyatakan terdakwa Chalas Kromoto menjual produk plastik tersebut belum keluar sertifikatnya.

Terdakwa dijerat Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sejumlah barang bukti dalam perkara ini nantinya akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *