
PTUN Jakarta Tolak Gugatan SK Jaksa Agung Nomor 87 Tahun 2023
HARIAN PELITA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023. Gugatan ini teregister dalam Nomor: 355/G/2023/PTUN.JKT, yakni Dr. Zulhadi Savitri Noor SH MH dkk selaku Penggugat melawan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Dalam hal ini Jaksa Agung merupakan selaku Tergugat dengan objek sengketa meminta untuk membatalkan SK Jaksa Agung Nomor 87 Tahun 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, SK ini tentang pencabutan dan pembatalan Keputusan Jaksa Agung tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun serta pemindahan PNS Kejaksaan Republik Indonesia yang terbit pada Tanggal 20 Maret 2023 lalu.
Adapun amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta yaitu, Mengadili. Dalam eksepsi, “
Menerima eksepsi Tergugat tentang eksepsi para Penggugat tidak mempunyai legal standing (persona standi in judicio),” bunyi putusannya, Rabu (6/12/2023).
Kemudian, PTUN Jakarta menolak Gugatan dari Penggugat terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 Tahun 2023. Namun, dalam pokok perkara menyatakan Gugatan para Penggugat tidak diterima.
“Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.
Sidang putusan PTUN Jakarta tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang terdiri dari S. Djoko Rahardjo, Haryono, Ida Normalasari, Annissa Kusuma Hapsari dan Rizky Mariani.
“Demikian majelis hakim memberikan putusan, apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau para Penggugat agar menghubungi PTSP PTUN Jakarta,” ujar majelis PTUN Jakarta. •Redaksi/Dw