2025-05-25 11:35

Puluhan Miliar Melayang Satu Keluarga Jadi Korban Koperasi Sentosa

Share

HARIAN PELITA — Satu keluarga menjadi korban Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau Koperasi Sentosa dengan jumlah kerugian mencapai puluhan miliar. Dałam perkara ini, satu keluarga sebagai nasabah menjadi korban.

Kehadiran saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) antara lain pengurus koperasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuma mengatakan sejumlah saksi lainnya, kata dia, direncanakan akan dihadirkan pada kesempatan sidang mendatang.

Menurutnya, proses persidangan tersebut dinilai cukup panjang. Keterangan saksi-saksi berikutnya dibutuhkan terkait proses hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa terhadap korban yang tak lain sebagai nasabah.

“Saksi dari pengurus koperasi, karena sidang ini masih panjang sidangnya. Puluhan M (miliar) lah, ini kan korbannya satu keluarga saja,” tegas JPU Yuma dan Sucipto, Rabu (11/1/2023).

Para saksi yang datang ke PN Jaktim menurut JPU memberikan keterangan dengan lancar. Pihaknya juga akan memilah-milah saksi-saksi yang hendak dihadapkan ke PN Jaktim. Hal tersebut dimaksudkan dapat mendukung proses hukum di pengadilan.

“Alhamdulillah lancar baguslah keterangannya (saksi) lihat nanti karena saksikan masih banyak, saksi dari koperasi masih ada. Saksi nanti kami pilah mana yang mendukung,” jelas JPU.

Sekedar informasi, dalam perkara Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa JPU menjerat dengan terdakwa Hidayat Lukman dan Mohammad Adil dengan berkas terpisah. Mereka berdua di Koperasi Sentosa selaku pengurus.

Para terdakwa diancam JPU dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Hidayat Lukman dan Mohammad Adil didakwa oleh JPU dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *