
Punya Istri Simpanan Seorang Hakim Dipecat Komisi Yudisial
HARIAN PELITA — Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memberhentikan secara tak hormat seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung berinisial MY karena tidak izin poligami sesuai ketentuan.
Pemecatan ini dilakukan melalui proses sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dihadiri oleh perwakilan KY dan MA kemarin, Jumat (3/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” tegas Wakil Ketua KY M Taufiq, Sabtu (4/2/2023).
M Taufiq selaku Ketua tim majelis dalam pertimbangannya, MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di antaranya tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak hingga tidak menafkahi anak dari pelapor.
“Dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior,” petikan pertimbangan majelis.
Diketahui, perkara ini berawal ketika MY bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. MY tanpa sengaja bertemu dengan seorang Pelapor yang sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya. Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan menyampaikan akan mengurus perkara yang dimaksud Pelapor.
MY diduga mengatur agar menjadi anggota majelis dalam perkara Pelapor. Bahkan, selama proses persidangan MY berjanji segera mengajak pelapor untuk menikah. Karena ingin cepat selesai perkara perceraian Pelapor ini, lalu Pelapor menyetujui keinginan oknum hakim PA tersebut.
Usai proses perceraian Pelapor di putus PA tak lama kemudian, baik MY dan Pelapor melangsungkan pernikahan secara siri. Sehari setelah menikah, MY menghilangkan tanpa kabar. Singkat kata, istri siri MY melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial (KY) sekitar 2021 lalu.
Namun demikian, MY dibawa kepersidangan dan ia mengakui perbuatannya bahwa telah menikah siri. Dari hubungan pernikahannya, MY dikaruniai seorang anak. MY juga memberitahukan hal ini kepada istri pertamanya dan meminta izin poligami.
Setelah dapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Saat sidang, dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui.
Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
Sekedar informasi, dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi. ●Red/Dw